Rabu, 09 September 2020

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP


Kemendikbud pada tahun 2019 mengeluarkan kebijakan merdeka belajar, dimana kebijakan merdeka belajar ini mempunyai 4 point utama yaitu 1. Mengganti UN dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, 2. Mengganti USBN dengan asesmen Fortofolio sekolah, 3. Penyederhanaan RPP, dan 4. PPDB.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada link dibawah ini :


1 komentar: